• Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia

Gaungriau.com -- Aksi balap liar yang jerap terjadi di sejumlah titik mulai di tertipkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Penindakan ini telah dilakukan sejak Minggu pekan lalu.

Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, mengatakan penertiban dilakukan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang diduga akan melakukan balap liar di lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena.

“Kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami curigai akan melakukan balap liar, karena biasanya pengguna knalpot seperti ini sering terlibat balap liar, terutama pada malam hari,” ujar AKP Shandra kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.

Ia menyatakan, pihaknya telah mendapatkan beberapa laporan dari masyarakat mengenai meningkatnya aksi balap liar. Laporan-laporan tersebut berasal dari daerah daratan seperti Kecamatan Mandau dan Pinggir, serta daerah Kota Bengkalis.

Menurutnya, aksi balap liar sangat mengganggu masyarakat karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain itu, suara knalpot yang bising juga mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga, terutama pada malam hari.

Penegakan terhadap balap liar ini juga menjadi perhatian Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Satlantas Polres Bengkalis diminta untuk mengambil tindakan tegas dan mencegah agar kegiatan balap liar tidak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami menjalankan atensi dan komitmen Kapolres. Sejak Minggu kemarin kami sudah melakukan penindakan terhadap balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” jelasnya.

AKP Shandra menambahkan, patroli rutin terus dilakukan setiap hari, terutama pada malam hari di titik-titik rawan balap liar. Upaya ini akan terus dilaksanakan hingga situasi benar-benar kondusif.

“Kami pastikan tidak ada lagi aktivitas balap liar di wilayah Bengkalis,” tegasnya.

Terhadap pelanggar, petugas langsung melakukan penilangan di tempat serta penyitaan kendaraan. Kendaraan dapat diambil kembali setelah pelanggar menjalani proses persidangan dan membayar denda sesuai ketentuan.

“Kendaraan juga wajib dikembalikan ke setelan standar sebelum diserahkan kembali kepada pemiliknya,” tambah AKP Shandra.

Hingga saat ini, Satlantas Polres Bengkalis telah mengamankan sebanyak 84 unit sepeda motor. Rinciannya, 58 unit diamankan di wilayah Kota Bengkalis dan 26 unit di Kecamatan Mandau.

“Itu total kendaraan yang saat ini kami amankan,” tutupnya. (put)