• Tersangka MH dan Barang Bukti

Gaungriau.com – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan berat kotor mencapai 1.903 gram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial M.H. (32), warga Kecamatan Mandau, berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Bengkalis terhadap Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di wilayah Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau,” ujar AIPDA Juliandi, Selasa 3 Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu tas hitam, satu ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone merek Redmi warna biru.

“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini berstatus DPO,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika akan menjalani pemeriksaan dan asesmen secara intensif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Apabila unsur pidana terpenuhi dan terbukti secara hukum, maka pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disampaikan kepada publik secara terbuka.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, M.H. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat 110.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika,” tutup AIPDA Juliandi Bazrah. (put)