• Salah seorang tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Gaungriau.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Bengkalis. Kali ini, Tim Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa 3 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah polisi melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan keterangan pelaku yang telah lebih dahulu diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK., MSi melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah SPd menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil interogasi terhadap IDH, yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari R.D. alias R.

“Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi yang telah dipantau,” ujar Kasi Humas.

Adapun identitas kedua pelaku yang diamankan yakni R.D. alias R (37), warga Jalan Rangau Km 5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, serta A.M. alias A (16), warga Jalan Cemara I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 68,59 gram, enam butir pil ekstasi logo Tesla seberat 2,40 gram, satu kantong kain warna hitam berisi narkotika, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone iPhone 10 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Kepada para petugas, kedua tersangka mengaku bahwa obat terlarang itu adalah milik mereka dan didapatkan dari seseorang yang dikenal dengan inisial G. A. yang sekarang masih dalam tahap penyelidikan.

Hasil pemeriksaan urin yang dilakukan kepada R. D. dan A. M. juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung Methamphetamine.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Bengkalis untuk memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.

“Polres Bengkalis terus melaksanakan Program P4GN sebagai langkah aktif dalam melawan narkoba. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika melihat adanya peredaran narkotika melalui Layanan 110. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting demi mewujudkan Bengkalis yang bebas dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menggelar perkara dan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika yang telah disita. (put)