Gaungriau.com -- Komitmen memberantas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dibuktikan Polres Bengkalis. Melalui Satreskrim, polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan seluas ±3 hektare di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

Seorang pria berinisial A.H. (32), warga Kabupaten Kampar, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menjelaskan, kebakaran terdeteksi pada hari Ahad, 15 Februari 2026, sekitar pukul 13. 30 WIB. Sebelumnya, tim Unit Tipidter Satreskrim menemukan titik panas di daerah itu dan segera pergi ke lokasi untuk mengecek.

"Di lokasi, kami menemukan area seluas kira-kira tiga hektare yang terbakar. Jenis tanahnya adalah mineral yang tercampur sedikit gambut. Lahan ini diketahui milik seorang warga yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis," kata Juliandi.

Dari hasil penyidikan, dilaporkan bahwa seorang tersangka diduga membakar tumpukan kayu dan semak-semak pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 16. 00 WIB dengan tujuan untuk menghilangkan sarang tawon. Namun, api diduga menyebar dan semakin besar hingga menyebabkan kebakaran meluas sejak Jumat, 13 Februari 2026, dan mencapai puncaknya pada hari Ahad, 15 Februari 2026.

"Ia mengaku itu adalah inisiatifnya sendiri untuk mengusir tawon. Saat ini, belum ada bukti keterlibatan pihak lain atau pemilik lahan," tegasnya.

Walau begitu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lainnya jika ada bukti atau fakta baru yang muncul selama proses penyelidikan berlanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bibit sawit yang terbakar, serta keterangan sejumlah saksi.

Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta berkoordinasi untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta ancaman pidana berat. Jika mengetahui adanya aktivitas karhutla, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya. (put)