Gaungriau.com -- Upaya serius memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis terus diperkuat. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai mendorong pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai langkah strategis awal menuju berdirinya BNNK definitif di Kabupaten Bengkalis.

Kepala BNNK Dumai, AKBP Sasli Rais, menyebutkan bahwa pembentukan ULT merupakan amanat dari BNN Pusat, khususnya bagi daerah yang belum memiliki kantor BNNK.

“ULT ini akan menjadi embrio atau cikal bakal pembentukan BNNK di Bengkalis. Target kita tahun ini sudah bisa terbentuk,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi yang mendalam dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan menerima tanggapan yang positif. Dalam waktu yang dekat, rencana ini akan dilanjutkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara BNN Provinsi dan Pemerintah Daerah.

Selain berfokus pada pencegahan serta penegakan hukum, BNNK Dumai juga mendorong pembangunan pusat rehabilitasi di Bengkalis. Ini dianggap penting mengingat penanganan narkoba harus mencakup bukan hanya para pengedar, tetapi juga individu yang menjadi korban penyalahgunaan.

Selama ini, penduduk Bengkalis yang membutuhkan rehabilitasi harus dirujuk ke tempat-tempat di luar daerah seperti Batam dan Deli Serdang. Situasi ini sering kali menjadi kendala, terutama terkait biaya dan jarak yang harus ditempuh.

“Kalau ada balai rehabilitasi di Bengkalis, tentu akan jauh lebih efektif. Banyak korban bisa segera ditangani tanpa harus keluar daerah,” jelas Sasli.

Menurutnya, tingkat keberhasilan rehabilitasi cukup tinggi. Namun, faktor lingkungan masih menjadi tantangan utama yang menyebabkan mantan pengguna kembali terjerumus.

“Di sinilah pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga mereka agar tidak kembali ke lingkungan yang salah,” tambahnya.

Sementara itu, ancaman nyata peredaran narkoba di Bengkalis turut ditegaskan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Sapeh Siregar. Ia menyebut wilayah Bengkalis kini telah menjadi salah satu pintu masuk narkotika di Provinsi Riau.

“Ini bukan lagi kondisi biasa. Harus ada langkah bersama untuk menekan peredaran narkoba di daerah ini,” tegasnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti, Rabu 8 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus besar, berupa sabu seberat 48.812,84 gram, 39.582 butir pil ekstasi, serta 347 bungkus etomidate.

Dari pengungkapan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp64,5 miliar, dengan sekitar 287.117 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari sinergi lintas instansi serta dukungan masyarakat.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran aktif masyarakat sangat menentukan,” pungkasnya. (put)