• Tersangka pembunuhan yang berhasil diamankan petugas

Gaungriau.com -- Tindakan cepat dari jajaran Satreskrim Polres Bengkalis layak mendapatkan pujian. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku yang melakukan pembunuhan mengerikan terhadap seorang pemilik usaha karet di Desa Berancah, Kecamatan Bantan, akhirnya dapat ditangkap.

Identitas pelaku terungkap berinisial MRP (17), seorang warga dari daerah tersebut. Ia ditangkap pada hari Sabtu, 11 April 2026, sekitar jam 00.30 WIB di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di depan sebuah kafe tanpa adanya perlawanan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan efektif Tim Opsnal dalam menanggapi laporan dari masyarakat.

Tragedi tersebut terjadi pada hari Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman korban yang terletak di Jalan Kartini, Dusun Makmur, Desa Berancah.

Korban yang dikenal dengan inisial WP alias A (53), seorang pengusaha karet dan pinang, ditemukan meninggal dengan sangat tragis di dapur rumahnya dalam posisi tergeletak tengkurap dan bercak darah di sekitarnya.

“Korban mengalami luka serius di bagian tangan, leher, dan dada akibat senjata tajam,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun aksinya diketahui korban, sehingga terjadi perkelahian.

“Pelaku sempat mengaku beraksi bersama rekannya. Namun setelah dilakukan pendalaman, ia mengakui beraksi seorang diri. Bahkan, ini merupakan aksi keempatnya,” jelas Kapolres.

Saat aksinya dipergoki, pelaku yang panik langsung menyerang korban menggunakan parang yang telah dibawanya. Serangan dilakukan berulang kali hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat.

Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi. Saksi curiga melihat pintu belakang rumah terbuka, dan saat dicek, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

“Warga sempat takut mendekat karena kondisi korban sangat mengenaskan, hingga akhirnya polisi datang dan melakukan olah TKP,” terang Kasi Humas.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, hoodie hitam, celana jeans abu-abu, serta satu set pakaian olahraga.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta lain. Tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yang diduga turut memicu aksi brutal tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa.

Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan tindak kejahatan maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (put)