• Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas

Gaungriau.com -- Perang melawan narkoba di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis sukses menggagalkan peredaran sabu seberat 89,20 gram atau nyaris 1 ons dalam operasi senyap yang digelar Kamis 9 April 2026 petang.

Seorang pria berinisial A.N (40), warga Kecamatan Bantan, dibekuk saat berada di kawasan Gang Bambu Kuning I, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Lokasi tersebut disebut-sebut kerap menjadi titik transaksi narkoba yang meresahkan warga.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu siap edar.

“Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 89,20 gram,” ungkapnya.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit handphone, bungkus rokok, plastik pembungkus, tisu, hingga kemasan kacang yang diduga dipakai untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas menjemput barang atas perintah seseorang berinisial SUGIK. Nama tersebut kini masuk daftar buruan dan masih dalam pengejaran aparat.

Tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," ujarnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di Bengkalis.

“Ini komitmen kami dalam memberantas narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bengkalis,” tegasnya.

Masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 maupun layanan WhatsApp Polres Bengkalis. Identitas pelapor dipastikan aman dan dirahasiakan.

Kini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat terus memburu pihak lain yang diduga sebagai pengendali jaringan. (put)