Gaungriau.com -- Anggota komisi hukum DPR dari pemilihan Riau Marsiaman Saragih mendukung langkah Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang meminta Komisi Yudisial mengawasi serius hakim yang menyidangkan  perusahaan pembakar hutan dan lahan.

Marsiaman memita selain hakim yang terlibat dalam persidangan, penyidik dari kepollisian dan kejaksaan harus diawasi dalam menjalankan tupoksinya.

“Bukan cuma hakim, tapi juga penyidik dari kepolisian dan kejaksaan mesti diawasi. Jangan kasus asap ini diusut-usut, hilang di jalan terus 86. Tapi tahun depan karhutla terjadi lagi. Hakim harus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pemilik perusahaan bukan cuma operator yang di lapangan. Bila perlu dimiskinkan jika terbukti, “ kata Marsiaman di gedung DPR Jakarta, Kamis 17 September 2015.

Marsiaman mengatakan agar hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya, maka harus didukung dakwaan jaksa dan bukti-bukti yang dihadirkan penyidik kepolisian. Dari kedua unsur tersebut, akan membantu hakim dalam memberikan hukuman yang maksimal bagi perusahaan atau perorangan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Percuma saja hakim bersidang, kalau dakwaan dan buktinya lemah. Karena itu polisi dan jaksa harus memberikan bukti kuat untuk di bawa dalam persidangan. Saya pikir bukti karhutla di Riau ini terang-benderang.  Tidak sulit kok, karena kejadian kasat mata, “ katanya.

Marsiaman berharap jika perusahaan yang terlibat dalam karhutla, maka di meja hijau perusahaan itu harus ditindak tegas dengan mencabut izin perusahaannya dan masuk dalam daftar hitam. Pemilik perusahaan harus diberikan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Tapi jika perorangan yang terlibat dan memiliki lahan yang luas, maka Pemda diminta untuk tidak diberikan atau diterbikan sertifikatnya.

“Harus tegas hukumannya agar ada efek jera. Selain denda 100 juta, hukuman badan, disita asetnya, dicabut izinnya. Kalau bebas, tanpa hukuman badan, tahun depan bisa diulang lagi," katanya.