• H Azharisman Rozie MSi, menyaksikan penandatangan berkas pelantikan oleh perwakilan PNS. (Foto: Humas Pemko)

PEKANBARU -- Meski sudah bertugas dalam kurun waktu dan tahun yang cukup lama, ternyata masih ada sejumlah pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota  Pekanbaru belum diangkat sumpahnya sebagaimana diamanahkankan UU No 5 Tahun 2014 tentang kewajiban setiap PNS mengangkat sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.

Karenanya, Selasa 17 Nopember 2015, Kepala BKD Kota Pekanbaru Drs H Azharisman Rozie MSi, mewakili Walikota Pekanbaru mengangkat sumpah kepada 28 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang sudah sempat cukup lama jadi PNS namun belum melaksanakan kewajiban pengangkatan sumpah sebgaiaman diatur secara undang-undang kepegawaian.

Kepala BKD Kota Pekanbaru, H Azharisman Rozie MSi yang mewakili Walikota, menyampaikan bahwa pengangkatan sumpah PNS di hadapan pejabat yang berwenang secara undang-undang adalah suatu kewajiban bagi PNS.

“Pengambilan sumpah janji PNS mereupakan salah satu proses pembinaan manajemen PNS sebagaimana diatur dalam Perda No 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah Janji PNS dan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kutip Haris.

Ditambahkan Haris Rozie bahwa pengambilan sumpah dan janji harus diterjemahkan sebagai amanah kepada seseorang PNS yang dinilai memenuhi syarat sepeti mampu diserahi tugas dan tanggungjawab dengan memperhatikan kapastias , integritas, kompetensi, loyalitas dan nilai pengabbdian.

"Saya menghimbau kepada para pegawai yang diambil sumpahnya untuk selalu peduli dan taat aturan,"tutupnya.

Sementara, Kabid Pengadaan Pegawai dan Sistim Informasi, Edi Efendi dalam laporannya menyebutkan ada 30 PNS yang harus diambil sumpahnya yaitu 15 orang PNS dari pengangkatan K1 dan 15 orang PNS yang memang sudah lama bertugas namun belum pernah diangkat sumpahnya.

“Dua orang berhalangan hadir, karena sedang mengikuti tugas belajar, nanti kita minta yang bersangkutan melampirkan SPT bukti perintah tugas belajarnya,’’ ujar Efendi.**(saf)