PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru tencam terkena sangsi denda. Pasalnya hingga akhir tahun 2015, revitalisasi dua pasar yang ada di Kota Pekanbaru belum juga rampung dari target yang sudah ditentukan.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa dua pasar yang belum rampung direvitalisasi adalah pasar Limapuluh dan pasar Rumbai.  Dimana ada sisa anggaran sebesar Rp 12 miliar dari APBN yang terancam dipulangkan ke kas negara.

"Dana sisa terancam dipulangkan, Pemko juga bisa terkena denda jika pembangunan tidak selesai," ungkapnya kepada Wartawan, Kamis 3 Desember 2015.

Irba menambahkan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian untuk penangguhan penyelesaian revitalisasi pasar tersebut hingga 31 Desember 2015. Disperindag sebagai pengelola, sudah mengirim surat ke Dirjen Perdagangan dan Perindustrian, bahwa keterlambatan pembangunan pasar tersebut dikarenakan status darurat asap. "Secara lisan mereka memaklumi, tetapi kita perlu secara tertulis," sebutnya.

Kata Irba, anggaran tersebut sudah masuk di kas daerah. Hanya saja belum bisa dicairkan keseluruhan, dikarenakan progres revitalisasi pasar belum tuntas.

"Bagaimana mau siap, kualitas udara saat kabut asap berbahaya dan tidak sehat. Tidak mungkin kita paksakan mereka bekerja," ujarnya.

Pembangunan kedua pasar tersebut hingga saat ini masih dalam proses. Untuk pasar Limapuluh dan Rumbai pembangunannya sudah sampai 48 persen. "Kita optimis sampai 31 Desember nanti selesai," sebutnya.

Untuk revitalisasi kedua pasar tersebut mencapai Rp12 miliar dari APBN. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Tugas Pembantuan (TP). Pembangunan pasar melalui dana TP berdasarkan usulan proposal kabupaten/kota ke kementrian perdagangan melalui dinas perdagangan Provinsi Riau.**(saf)