• Drs H Syamsuar MSi

SIAK -- Gaji tenaga honorer Kabupaten Siak yang masih rendah, jauh dibawah UMK, belum bisa dinaikan oleh pemerintah daerah, karena tidak dapat disamakan dengan buruh.

"Kalau upah buruh sangat keterkaitan erat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum," terang Bupati Siak Drs  H Syamsuar M.Si saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap R-APBD tahun anggaran 2016 di pada rapat paripurna dewan di Gedung DPRD Siak, Selasa 15 Desember 2015.

Sedangkan gaji pegawai honorer telah diatur berdasarkan peraturan Bupati 65.a/HK/KPTS/2015 tentang perubahan atas keputusan Bupati Siak nomor 553/HK/KPTS/2014,tentang penetapan standarisasi honorarium dan biaya lainya.

"Pada prinsipnya besarnya honorarium harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan tidak bisa menaikan begitu saja, sebab semua itu dilaksanakan berdasarkan produk hukum yang ada, dan tidak bisa sembarangan menaikanya atau memaksakan kehendak," pangkas Bupati.

Saran dari sejumlah anggota Dewan agar pemerintah daerah bisa meningkatan kesejahteraan pegawai, pada prinsipnya hal tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun mengingat dengan dampak dari penurunan  pendapatan yang cukup signifikan pada tahun 2016, maka peningkatan pendapatan pegawai negeri sipil maupun bagi pegawai honorer bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah.** (jas)