PEKANBARU -- Sepanjang  Tahun 2015, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru menjatuhkan sanksi terhadap 15 pangkalan gas elpiji 3 kg yang membandel.

Jumlah ini relatif sedikit jika dibandingkan dengan banyaknya pangkalan yang disinyalir berbuat curang dengan menyalurkan gas elpiji kepada pengecer dengan cara menaikkan harga eceran tertinggi (HET).

"Tahun ini ada 15 pangkalan yang  diberikan sanksi. Itu data dari kita saja, belum lagi yang juga disanksi Pertamina. Kemungkinan jumlahnya diatas 20 pangkalan," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman.

Irba menambahkan, sanksi yang diberikan cukup beragam, mulai dari skorsing penyuplaian gas bersubsidi sampai Pemutusan Hubungan Perindustrian (PHP).

"Kalau berupa teguran, sudah sering dilakukan. Namun sanksi berat yang dikenakan tersebut, setelah mereka terlebih dahulu kita tegur dan masih tetap melakukan kecurangan dalam penjualan elpiji 3 kg,"paparnya.

Menurut Irba, pangkalan yang banyak terkena sanksi berada di Kecamatan Tenayan Raya. Sisanya berada di Kecamatan Tampan dan Marpoyan Damai.

"Penyebab di Tenayan kerap melakukan kecurangan, disebabkan  karena berdekatan dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE)," ujarnya.

Irba menyebutkan, saat ini jumlah pangkalan yang sudah diverifikasi Disperindag Pekanbaru sebanyak 657 pangkalan. Sedangkan HET elpiji 3 kilogram untuk tiap tabungnya sesuai dengan surat Walikota Pekanbaru ditetapkan Rp18 ribu per tabung.

Mengenai pengecer yang dengan mudah dijumpai, Irba menyebutkan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan. Sebab, pengecer tidak termasuk didalam pengawasan Disperindag yang hanya dari SPBE, agen, dan terakhir pangkalan atau sub penyalur.

"Kalau kita mau sanksi pengecer, apanya yang akan kita sanksi. Yang bisa kita kejar itu hanya penyalurnya, supaya tidak ada lagi penyimpangan distribusi ke pegecer atau ke kedai-kedai yang menjual di atas HET,"tutupnya.**(saf)