• Davitson

PELALWAN -- Ternyata, dari ratusan Ribu bangunan milik masyarakat di Kabupaten Pelalawan yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya 1500 bangunan saja.Oleh karenanya,guna meningkatkan PAD Pelalawan,pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan pada tahun 2016 ini akan giat melakukan sosialisasi dan pendtaan.

"Ya, Kita ditahun 2016 ini akan menargetkan retribusi IMB dapat meningkat dari sebelumnya.Karena baru 1500 bangunan milik Masyarakat termasuk didalamnya rumah pribadi yang sudah mengantongi IMB selebihnya tidak mengantongi IMB.Ini merupakan potensi PAD yang cukup besar," papar Davitson kepada media ini, Kamis 11 Februari 2016.

Dikatakan Davitson, sesuai Perda nomor 24 tahun 2001, setiap individu yang mendirikan bangunan harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah. "Retribusi IMB hanyak dibayar untuk sekali dalam seumur hidup.Nilainya Rp.4000 permeternya. Jadi jika bangunan berdiari diatas lahan 10 x 10 Maka retribusi IMB sebesar Rp.400 ribu untuk seumur hidup.Namun jika melakukan penambahan,perubahan atau pengurangan maka izin IMB harus diurus baru.Karena pengurusan izin bangunan ini untuk legalitas kepastian hukum dan aspek kerja,begitu juga terkait tata ruang sehingga Perda dapat terlaksana dilapangan," ucapnya.

Jadi,sambung Davitson,Masyarakat hendaknya memahami untuk segera mengurus IMB. "Kita akan giat melakukan sosialisasi kepada Masyarakat agar memenuhi kewajibannya membayar retribusi IMB.Selanjutnya pendataanpun akan dilaksanakan.Kalau untuk perumahan Tentunya bank sebelum memberi pinjaman meminta retribusi IMB beda dengan membangun rumah pribadi.Kita berharap retribusi IMB ini dapat berjalan dengan baik," tukasnya.**(ham)