PEKANBARU -- Pasca dikeluarkannya edaran Walikota Pekanbaru, nomor 510. 12/dispenda/276. a, yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masih banyak bertebaran reklame rokok di jalan yang dilarang, seperti jalan Sudirman.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Pekanbaru, Yuliasman mengatakan bahwa pihaknya dan Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap bersinergi melakukan penertiban. Namun, nyatanya sampai sekarang masih banyak ditemukan iklan rokok yang terpajang.

"Berdasarkan surat edaran, tidak semua jalan yang dilarang untuk penerapan aturan ini dan hanya lima ruas jalan yang bebas dari iklan rokok. Jalan tersebut antara lain Jenderal Sudirman, Pattimura, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan terakhir Arifin Ahmad," terangnya, Kamis 28 Januari 2016.

Namun demikian lanjut Yuliasman, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap adanya beberapa iklan yang masih terpajang. Pasalnya para pengusaha ini ada yang telah melakukan pembayaran pajak. Sehingga keberadaan beberapa iklan ini masih tetap dibiarkan sampai masa aktif pajaknya berakhir.

"Memang ada beberapa iklan reklame yang sudah bayar pajak tiga bulan sebelum edaran tersebut dikeluarkan. Jadi yang sudah bayar kita beri tenggat waktu sampai habis masa pajak reklamenya," katannya.

Selain adanya penetapan jalan yang dilarang pemasangan iklan rokok, dirinya juga menyebutkan ada beberapa kriteria iklan yang diperbolehkan. Dia mencontohkan, seperti iklan videotron yang durasinya masih berada di bawah 60 detik (1 menit).

"Kalau untuk iklan rokok videotron, masih diperbolehkan selama durasinya masih berada dibawah 1 menit. Namun ini akan kami lakukan pengawasan khusus. Jika mereka melanggar, maka akan langsung kami panggil pemiliknya," tutupnya.**(saf)