RENGAT -- Kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kali ini terjadi di Jalur lV Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Kamis 14 Januari 2016 membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

"Pada Rabu 13 Januari 2016, sekira pukul 16.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki atas nama Topik alias Parun alias Ngapuan warga Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kab. Inhu", katanya.

Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Bunga (11) yang baru duduk dibangku kelas 5 Madrasah Iptidayah Desa Tanah datar.

"Pada tahun 2007 Pelaku dan istrinya yang bernama Suryani bercerai dimana anak mereka yang bernama Bunga sejak kecil dirawat oleh pelaku ayah kandungnya", katanya lagi.

Sejak korban Bunga menginjak kelas 4 madrasah tepatnya tahun 2015, pelaku (ayahnya) saat malam hari mulai meraba raba kemaluan korban saat korban tidur, dimana pelaku memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku (ayahnya) saat tidur bersama.

"Jika Korban menolak maka pelaku akan memukul dan juga memarahi korban, dan perbuatan tersebut berulang ulang terjadi dirumah mereka yang hanya berukuran 2 X 3 meter saja", papar Yarmen.

Terakhir ayahnya melakukan percabulan tersebut pada Rabu 13 Januari 2016 pagi sekitar pukul 06.00 saat ayu masih tidur, dimana korban terbangun karena ayahnya meraba raba kemaluannya dan memasukan jari tangannya kedalam kemaluan korban.

"saat itu korban melawan dan ayahnya memarahinya, akhirnya karena korban sudah tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korbanpun memberitahukannya melalui SMS kepada ibu kandungnya yang tinggal dibelilas kecamatan Siberida", ujar Yarmen lagi.

Akhirnya Ibu Korban bersama dengan Korban melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resort (Polres) Inhu dan menyerahkan BB Berupa 2 Unit Hand Phone (Hp), 1 lembar baju anak dan 1 lembar celana dalam anak.

"Rencananya Korban yang mengalami trauma akan segera dibawa ke Psikiater P2TP2A", pungkas Yarmen.**(ali)