TEMBILAHAN -- Polres Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan 1322 botol Minuman Keras (Miras) beralkhol, serta petasan yang tidak memiliki izin dari hasil razia cipta kondisi menjelang pergantian tahun.

Pumusnahan yang dikakukan di halaman upacara Mapolres Inhil Kamis 31 Desember 2015. ini turut disaksikan Bupati HM Wardan, unsur Forkopimda serta para pelajar.

Usai pemusnahan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib saat peralihan tahun 2015 ke tahun 2016 dari penggunaan Miras, Narkoba maupun membakar petasan.

"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut bisa menimbulkan suasana yang tidak kondusif, maka disita dan dimusnahkan," ungkap Kapolres Inhil.

Selain itu dikatakannya, sebanyak 150 anggota kepolisian juga akan diturunkan guna pengamanan disejumlah titik-titik tertentu. "Tepat pada pukul 00.00 Wib nanti, pihaknya dan bersama Pemkab Inhil akab melakukan razia yustisi, baik di tempat hiburan maupun dipenginapan," ungkapnya lagi.**(suf)