SIAK -- Pemberian remisi (pengurangan masa hukuman) kepada Narapidana (Napi) yang sedang menjalankan hukuman, merupakan hak yang harus diberikan oleh pemerintah disetiap hari besar seperti Lebaran, HUt RI, dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Begitu juga dengan Natal tahun ini, sesuai dengan pentunjuk dari Menkumham untuk Rumah Tahan (Rutan) Siak, sebanyak 44 Narapidana menerima resmisi yang besarnya kecilnya bervariasi,"Kata kepala Rutan Siak Supriyadi Bc IP SH melalui Kepala Pengaman rutan Petrus kepada GaungRiau kemarin.

Petrus juga menyebutkan, remisi yang telah diberikan kepada 44 Narapidana yang menjalankan hukuman dirumah tahan kelas II B Siak diantaranya untuk remisi khusus Natal satu bulan sampai 15 hari  1 orang, sedangkan yang menerima remisi 1 bulan sebanyak 8 orang, remisi untuk 15 hari sebanyak 35 orang.

"Sedangkan besar remisi atau pengurangan masa penahanan yang diberikan kepada setiap Napi tersebut berdasarkan kebaikan prilaku napi yang bersangkutan,"terang Petrus.**(jas)