TEMBILAHAN -- R NASUTION (60) warga Jalan Gunung Daek No 75 RT 05 RW 13, Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Senin 21 Desember 2015 jam 13.30 wib melapor ke Mapolres Inhil atas aksi penipuan yang dilakukan oleh Harli, (45) warga Jalan Kuantan Timur RT 09 RW 05 Kelurahan Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Warno, aksi tersebut terjadi  Rabu tanggal 07 Oktober 2015.  Harli yang sedang berada di TKP di Jalan  Baharuddin Yusuf tepatnya Wisma Berlian  Kelurahan Tembilahan Kota mengirim SMS kepada korban agar bertemu.

Karena memang saling mengenal, korban pergi menjumpai pelaku. Sesampainya di TKP yang bersangkutan bertemu dengan pelaku,  serta dua orang lainnya yakni Jamal dan  Feri untuk menegosiasikan rental Alat berat model Excavator.

Setelah bernegosiasi, terjadi kesepakatan dua belah pihak, dimana korban setuju untuk menyewa Alat berat dari pelaku dengan memberikan uang muka sebesar Rp 32.000.000 dengan bukti  kwitansi pembayaran.

Saat itu Harli  berjanji mendatangkan alat berat pada tanggal 08 Oktober 2015. Tetapi setelah ditunggu sekian lama hingga tanggal 21 Desember 2015 pelaku belum juga mendatangkan alat berat  yang dimaksud.

Karena merasa ditipu dan dirugikan, pada gilirannya korban melaporkan persoalan tersebut ke Mapolres Inhil, dengan  Nomor Polisi : LP/162/XII/2015/RIAU/RES Inhil.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi 32.000.000 rupiah. Kasusnya ini sedang kita tangani untuk proses lebih jauh," kata Paur Humas Iptu Warno.**(suf)