TEMBILAHAN --  Ali Akbar (28) warga Jalan Kihajar Dewantara Gang Serai Tembilahan, terpaksa harus merasakan dingin sel tahan Polres Inhil. Ia tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya Resti Dwi Monica.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Iptu Warno, Senin 21 Desember 2015 menjelas, tertangkap tangannya pelaku kasus pencurian terjadi pada hari Jumat 18 Desember sekitar jam 12.00.

Hal itu bermula saat saksi M Ramli Bin Rivai (55) ayah korban sedang berada di dapur rumah karena ada satu keperluan. Saat di dapur ia mendengar, adanya suara langkah kaki dari arah kamar puterinya  yang ia ketahui sudah tidur.

Merasa curiga akan suara tersebut, saksi langsung melakukan pengecekkan ke kamar anaknya dan menemukan pelaku yang keluar dari kamar korban. Dengan replek saksi langsung meminta kepada pelaku untuk menghentikan langkah kaki serta  menyuruh korban yang terbangun untuk menanyakan identitas pelaku.

"Disaat pelaku hendak duduk, handphone Blackberry Torch milik korban terjatuh dari kantong pelaku," jelas Paur Humas.

Mengetahui hal tersebut, saksi menghubungi personel Sat Reskrim Polres Inhil Unit Opsnal Briptu Andes Hasiolan Sihombing yang beberapa menit kemudian tiba di TKP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali  1 unit Notebook milik korban.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Inhil untuk proses lebih jauh," kata Iptu Warno.**(suf)