PEKANBARU -- Masuknya tiga RW di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya yaitu RW15, RW16, dan RW18 ke wilayah Kabupaten Kampar menimbulkan pertanyaan dari kalangan anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Padahal selama ini wilayah itu menjadi bagian dari kependudukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar diterbitkan Pemerintah.

Akan tetapi dengan terbitnya aturan baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015, tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, tiga RW di Kelurahan Simpang Tiga itu menjadi batas wilayah Kampar.
 
Menurut Anggota DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul, lepasnya tiga RW itu merugikan bagi Pemko Pekanbaru sendiri. Karena dampaknya jelas, kerugian dari segi PAD, jumlah penduduk berkurang, luas wilayah mengecil. Begitu juga soal Administrasi Kependudukan merugi.

"Saya sarankan masalah ini untuk diperjuangkan kembali supaya bisa masuk ke Pemko lagi, ini kalau secara hukum memungkinkan maka lakukan," tegas Politisi PDI Perjuangan ini, Selasa 8 Desember 2015.

Disebutkanya juga, bahwa saat dia membaca satu judul berita di Koran Harian Rakyat Riau soal tiga RW lepas itu, disebutkan Pemko lemah dalam kordinasi. "Ini berarti Pemko teledor, Iyalah teledor dan lalai. Ada masalah besar dimana bagian dari haknya diambil oleh Kampar, tapi Pemko tidak tahu," ungkap Hotman.

Meskipun dasarnya itu Permendagri. Yang diketahui pasti berasal dari hasil kajian dan ada kesepakatan. "Jadi kami sarankan kalau masih bisa di koordinasinakan dan diselesaikan, maka dudukkan kembali dan kembalikan lagi ke Pekanbaru," tutur Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini.