PASIR PENGARAYAN - Sebanyak 201 perusahaan bergerak dibidang jasa, industri maupun perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) seharusnya wajib melaporkan tanggung jawab sosial perusahaan TJSP atau Corporate Social Resposibility (CSR) tahunan kepada pemerintah setempat. Namun sampai akhir tahun 2015 ini baru sekitar 15 perusahaan yang melaporkan.

Berdasarkan catatan Badan Perencenaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohul, dari 201 perusahaan itu, hingga kini baru sekitar 15 perusaah yang melaporkan TJSP tahunannya kepada pemerintah Kabupaten Rohul.

"Bagi perusahaan yang tidak melaporkan tjsp maka akan mendapatkan Sanski administrasi kedepannya," kata Kepala Bappeda Rohul Nifzar melalui Kabid perencanaan pembangunan ekonomi Fahruddin, Selasa 1 Desember 2015.

Dikatakan Fahruddin, sebelumnya kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Rohul sudah diberitahukan agar melaporkan TJSP nya. Selain itu Bappeda Rohul juga sudah mengundang perusahaan untuk hadir dalam rapat tjsp yang dilaksanakan di aula lantai dasar Mamic Rohul pada Senin kemarin.

Ditegaskan Fahruddin, bagi perusahaan yang tidak melaporkan TJSP nya akan di kenai saksi administratif. Tidak hanya itu saja bagi perusahaan tidak melaporkan tjsp nanti perpanjangan izin perusahaannya akan dipersulit oleh pemerintah.

"Kita akan tindak sesuai Perda No. 2 tahun 2015 tentang TJSP /. Dimana saksi terberat yang akan diterima oleh perusahaan tersebut yakni saksi ditutupnya perusahan," tegas Fahruddin.