TEMBILAHAN -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir menuntut Kepolisian Resor Inhil menangkap pelaku penganiayaan wartawan TV One, oleh salah seorang karyawan Humas PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP), baru-baru ini.

Ketua PWI Inhil M Yusuf menegaskan, pihak keamanan juga dituntut melindungi jurnalis dalam tugas jurnalistik di lapangan.

"Kami menekankan pelaku harus dihukum mencegah aksi serupa, maka pihak polisi harus menangkap pelaku," M Yusuf kepada media ini, Kamis 17 Desember 2015.

Menurut Yusuf, aksi kekerasan mengancam kemerdekaan pers. Sebenarnya kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Barang siapa menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Juga dipertanyakan pemberian penghargaan kepada PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) dalam kategori wajib pajak penerangan jalan non PLN dan wajib pajak terbaik pajak air tanah. Karena perusahaan ini selam ini masih 'bermasalah' dengan masyarakat yakni terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat tempatan yang telah berlangsung puluhan tahun tidak kunjung selesai.

"Seharusnya pemberian penghargaan ini juga mempertimbangkan sisi humanisme perusahaan terhadap masyarakat, jangan mereka yang justru bermasalah dengan masyarakat tempatan diberikan penghargaan ini," kecamnya.**(suf)