TAMBUSAI -- Seorang pria di Kecamatan Tambusai, ditangkap tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) karena diduga sebagai pengedar daun ganja. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 0,5 kg ganja kering siap edar.

Pria berinisial TB (33) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tambusai ini tak dapat mengelak saat anggota polisi menangkapnya ketika sedang menunggu pembeli di Jalan Lidang, Desa Sukamaju.

Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Paur Humas Polres Ipda Efendi Lupino mengatakan, penangkapan itu berawal pada Jumat 18 Desember 2015, adanya informasi dari sumber terpecaya, bahwa di Desa Sukamaju sering terjadi transaksi narkoba jenis daun ganja.

"Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Dasril memerintahkan 3 anggota tim Opsnal mengecek kebenaran informasi itu," kata Ipda Efendi, Sabtu 19 desember 2015.

Setelah mendapatkan informasi, malam Sabtu, anggota tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Tak lama berselang, di Simpang empat Jalan Lidang, Desa Sukamaju, muncul seorang pria (TB) dengan membawa kantong plastik.

"Langsung dilakukan penangkapan. TB ini juga merupakan target operasi Polisi atas dugaan pengedar daun ganja di daerah setempat,"sambung Ipda Efendi, yang menerangkan sebelum menangkap pelaku, beberapa anggota Polisi menyamar sebagai pembeli.

"Saat negoisasi itulah tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan," ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang juga disaksikan oleh warga setempat, polisi mengamankan 0,5 kg daun ganja kering siap edar, uang Rp. 120 ribu diduga hasil penjualan daun ganja dan satu unit handpone Nokia.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan. Kita masih lakukan penyidikan darimana sumber daun ganja itu," tandas Ipda Efendi.**(am)