• Polantas Siak saat gelar razia dijalan Raja Kecik.

SIAK -- Belasan kenderaan roda dua yang terjaring pada razia rutin digelar  polantas Polsek Siak, Rabu 20 Januari 2016, bagi kenderaan yang tidak melengkapi surat-surat berkendaraan terpaksa diberi surat tilang .

"Ya dari razia rutin yang kami ini sebanyak belasan kenderaan roda dua terpaksa berurusan dengan surat tilang pasalnya sudah melanggar aturan berlalu lintas seperti yang telah diamanatkan oleh undang undang berlalu lintas,"kata Kanit Lantas Polsek Siak IPTU Hs Harefa saat dijumpai GaungRiau dilapangan saat menggelar razia.

Dijelaskan, razia penertiban berlalu lintas yang rutin digelar pihaknya ini titiknya berpindah pindah, dan yang paling selalu dijalan Raka kecil kecamatan Siak, sebab wilayah ini merupakan pusat jalan menuju kota, "seperti yang kami lakukan hari ini, padahal tujuan razia ini cukup baik sekali, karena untuk mengingatkan dan menyadarkan setiap pemilik kenderaan agar patuhi aturan berlalu lintas," sebutnya.

Dia mengatan, pihak kepolisian tidak pernah punya niat sama sekali untuk menpersulitkan atau katakanlah menghambat masyarakat yang hendak berpergian, hanya saja, ketika bepergian menggunakan kenderaan, pengendara harus melengkapi diri dengan membawa surat-surat, seperti SIM, STNK dan juga kenderaan yang dibawa harus memenuhi stnadr berlalulintas.

Sebab apa bila berpergian dilengkapi dengan surat berlalu lintas itu semua kan akan membuat kita merasa nyaman, "semuanya itu kuncinya kembali lagi kepada diri kita masing-masing, bagai mana aturan yang ada ini bisa kita patuhi dan penuhi semua," pungkasnya.**(jas)