SIAK -- Terkait diwajibkannya seluruh anak indonesia mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA) seperti yang tekah diamanatkan oleh Permendagri nomor 2 Tahun 2016, pelaksanaan tahap pertama ini hanya di 50 Kabupaten/Kota di Indoensia, di Provinsi Riau hanya Kota Dumai, sementara Kabupaten Siak pada Tahun 2017 mendatang.

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Siak H Rakhman Syah SH MH kepada GaungRiau, Senin 15 Februari 2016. "Apa yang menjadi aturan dari pusat yang disertai payung hukum itu akan kita laksanakan di daerah," kata Dia.

Hanya saja, menurut Rakhman, dari pertemuan yang diikutinya di Kemendagri pada pekan lalu, untuk Kabupaten Siak KIA ini penerapannya baru dimulai pada tahun 2017.

"Terhadap anggaran untuk penerbitan kartu identitas anak tersebut seluruh biaya nya ditanggung oleh Pemerintah pusat, kita di Daerah ini hanya tinggal melaksanakan nya saja lagi," jelasnya.

Secara mendetail menurutnya terhadap administrasi yang diperlukan terhadap penerapan kartu identitas  anak ini belum ada petunjuk yang pasti diterima pihaknya, "dalam hal ini tentu nya kita juga menunggu arahan dari Kemendagri, setelah itu baru kita laksanakan,"ungkapnya.**(jas)