BENGKALIS -- Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bengkalis Bersatu (AMMB) berdemonstrasi di Mapolda Riau, Senin 15 Februari 2016. Mereka mendesak penyidik mengusut tuntas dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis tahun 2012.

Pantauan dalam orasinya, Koordinator Lapangan AMBB, Firman mendesak penyidik memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Bengkalis karena diduga menikmati aliran Bansos bernilai Rp 272 miliar.

AMBB menyebut sejumlah nama yang terlibat, diantaranya Bupati Bengkalis terpilih Amril Mukminin, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Mira Roza (anggota DPRD Riau), Yuddy Veryantoro, Suhendy Asnan, dan Dani Purba (ketiga nama terakhir merupakan mantan legislator DPRD Bengkalis).

"Kami menuntut janji Polda Riau sesegera mungkin menjelaskan status hukum nama-nama yang di atas karena dari aksi kita sebelumnya Polda berjanji akan melanjutkan penyelidikan korupsi ini pasca putusan MK," ujar Firman.

Setelah menggelar aksi di Mapolda Riau, mahasiswa melanjutkan aksinya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Di kantor Korps Adhyaksa, mereka juga menyuarakan hal serupa.

"Kami menilai Kejati Riau terindikasi tebang pilih dalam menangani kasus ini. Untuk itu, kami meminta Kajati untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini," lanjut Firman.

Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dimana lima diantaranya dari kalangan legislator.

Kelima tersangka dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah. Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada pekan lalu dengan hukuman delapan tahun penjara.

Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.

Sementara, dua tersangka lainnya dari kalangan eksekutif yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh serta Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz. Proses hukum keduanya masih pemberkasan dan belum disidangkan.

"Berkas kedua tersangka (Herliyan Saleh dan Zrafaini Aziz masih P19. Mudah-mudan segera dilengkapi untuk dilanjutkan ke persidangan," jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo.**(fer)