SIAK -- Akibat terjadi doble record membuat lebih dari 1000 masyarakat Kabupaten Siak tidak  punya Elektornik Kartu Tanda Penduduk (e-kTP), walaupun sudah melakukan perekaman.

"Dampak dari dari terjadi nya doble record terhadap perekaman e-KTP dati data yang ada membuat lebih dari 1000 masyarakat Kabupaten Siak hingga saat ini  tidak mempunya e-KTP,"Beber Kadisduk Capil Siak, H Rakhmansyah SH MH, menjawab GaungRiau, Rabu 24 Februari 2016.

Rakhmansyah mengatakan seribuan masyarakat yang tidak memiliki e-KTP ini bukan disebabkan pihaknya tidak mau mengeluarkan, akan tetapi dikarenakan terjadinya perekaman ganda (doble record),ini lah penyebab utama nya.

Untuk menghapusnya, jelas Rakhmansyah, daerah tidak punya kewenangan, yang berkompeten hanya pihak Dirjen Kementerian Dalam Negeri, "makanya kita tunggu saja, dan perlu ketahui selagi data doble record tersebut tidak terhapuskan selagi itulah e-KTP itu tidak di bisa di keluarkan," tegasnya.

Jika pun nantinya data doble tersebut telah dihapus oleh pihak Kementerian, masyarakat bersangkutan belum bisa mendapatkan e-KTP, namun harus melakukan perekaman ulang, baru setelah itu bisa mendapatkan e-KTP.

Sementara, untuk di kecamatan Dayun dari data yang ada diperkirakan lebih kurang 100 masyarakat belum mendapatkan e-KTP, dan dengan jumlah ini semuanya sudah melakukan perekaman.

"Jadi ketika masyarakat menanyakan kenapa e-KTP mereka belum keluar, untuk lebih jelas penyebabnya apa, masyarakat bersangkutan kita arahkan menanyakan lansung ke Disduk capil,"Sebut Kasi Pemerintahan Camat Dayun Sundariyanto SH.**(jas)