TEMBILAHAN -- Kicauan mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan,  saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Deklarasi Lembaga Komonitas Peduli Hukum Indragiri Hilir (LKPH-Inhil), Kamis 26 Februari 2016 lalu menyebutkan pengubahan status jalan bukan solusi melainkan bumerang. Ia meminta jalan Nasional di rubah kembali menjadi jalan Provinsi.

"Proses kepengurusan jalan Nasional akan membutuhkan waktu yang lama. Sebaiknya dikembalikan saja pada status awal," ujarnya.

Ungkapan Indra M Adnan tersebut mendapat tanggapan dari Politisi Partai Demokrat M Dabit. Ia mengaku kecewa, dengan statmen yang bersangkutan. perubahan status jalan Provinsi ke jalan nasional adalah singkronisasi pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir dengan pemerintah provinsi dan Pemerintah pusat, dalam rangka kerterpaduan mutlak yang harus dilakukan guna percepatan pembangunan infrastruktur daerah, dan juga untuk menyambut kabupaten baru yang ingin di buka.

"Apa yang salah, kalau sebagian beban perbaikan jalan yang ada di Inhil dibantu oleh pusat melalui anggaran APBN, ini adalah salah satu upaya percepatan pembangunan infrastruktur guna menyambut pemekaran Ibukota Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir, salah satunya mengenai jalan yang menuju pelabuhan samudera yang sudah masuk menjadi jalan Nasional karena kawasannya sangat strategis nasional," ungkap Sabit.

Masih menurut M Sabit proses yang saat ini dijalani pemerintah, tidak terlepas dari proses kepengurusan semasa pejabat yang lama. "Kenapa baru sekarang berkicau, selama anda menjabat kemana saja, dan perlu digarisbawahi proses sekarang tidak pernah terlepas dari proses masa lalu," tegas M Sabit.** (adv/dewan/suf)