• Roni Amriel SH

PEKANBARU -- Komisi IV DPRD Pekanbaru banyak menerima keluhan masyarakat terkait semakin padat dan macetnya Jalan Riau tepatnya di depan Mal Ciputra Seraya Pekanbaru. Maka dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Pekanbaru akan mengunjungi lokasi itu.

Menurut laporan masyarakat Hampir setiap hari Kemacetan parah terjadi di depan Mal Ciputra Seraya Jalan Riau dikarenakan kondisi sarana ruang parkir yang tidak sesuai dengan izin, ataupun sudah tidak sesuai dengan bangunan mal yang besar dan padat pengunjung.

"Kalau kita melihat, kemacetan tersebut terjadi diduga karena sarana ruang parkir (SRP) Mal Ciputra tidak sesuai lagi dengan peruntukkannya. Apalagi belakangan tingkat kunjungan masyarakat sempat meningkat. Ini lah yang harus dievaluasi oleh Dishubkominfo. Kita juga menilai SRP dan izin Amdalalin (analisa dampak lalulintas) tidak sesuai. Makanya terjadi seperti itu. Apalagi kapasistas Mal Ciputra sebesar itu," ujar Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel, Ahad 13 Maret 2016 kepada wartawan.

Politisi Golkar ini juga berharap, harus ada rekayasa lalulintas, untuk memastikan SRP Mal Ciputra sesuai aturan yang ada. Dengan adanya rekayasa itu nantinya Dishubkominfo bisa melakukan evaluasi total di lokasi macet itu.

"Banyak titik kemacetan ini sebenarnya, selain Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Simpang Arengka I dan ruas jalan lainnya, setiap hari terjadi kemacetan. Ini disebabkan izin yang sembarangan, sudah jalan sempit parkir di badan jalan sehingga ini penyumbang macet, kita minta semua bangunan yang seperti ini dievaluasi," cetusnya.

Sementara pengamat perkotaan, Mardianto manan, berujar, mal bisa saja dikenakkan sanksi karena tidak memperhatikan sarana ruang parkir ataupun menyimpang dari aturan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) yang telah ditetapkan.

"Jika memang mal Ciputra tak memiliki Amdal Lalin atau tidak sesuai aturan, maka bisa dikenakan sanksi. Karena Amdal Lalin itu wajib dimiliki sesuai Pasal 96 UU LLAJ No 22 tahun 2009," katanya.

Menurutnya, jika pihak mal memiliki izin amdal lalin dan menjalankan aturan yang dituangkan dalam perizinan itu, tidak mungkin kemacetan sampai terjadi separah itu.

"Saat ini kemacetan semakin parah, akan sulit dicarikan jalan keluarnya. Jika memang manajemen Mal Ciputra mengantongi izin Amdalalinnya yang sesuai aturan, maka kemacetan tidak akan terjadi seperti sekarang. Namun sebaliknya sekarang, kemacetan ternyata tak terelakkan," kata Mardanto menyayangkan.

Mardianto berharap agar Pemko Pekanbaru tegas dalam persoalan perizinan bangunan mal maupun hotel di Kota Pekanbaru. "Jangan sampai bangunan berdiri tanpa mengantongi izin lengkap. Karena saat ini banyak mal maupun hotel di Kota Pekanbaru sedang dibangun.," tandasnya.**(dwi)