• Zulfan Hafiz

PEKANBARU -- Akibat ditangguhkannya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menyusul belum jelasnya hasil verifikasi terhadap Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3 miliar selama dua bulan belakangan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru melayang.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis menyebutkan, penyebab hilangnya PAD tersebut, karena Walikota Pekanbaru, enggan melakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

"Saat ini belum ada jalan keluar. Solusinya cuma satu, Walikota harus melakukan revisi RUTRK, supaya bisa Gubernur lewat Provinsi melakukan pengesahan," ucap Zulfan, kepada wartawan, Ahad 20 Maret 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 39 Ayat 2 disebutkan, jangka waktu penyusunan dan penetapan rinci tata ruang paling lama 24 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana rinci tata ruang.

"Artinya apa, Desember 2015 seharusnya menyesuaikan dengan RUTRK yang baru. Sementara, RUTRK Kota Pekanbaru pada tahun 2013 sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, ditambah juga sudah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau," ucap Zulfan.

Terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau membuat Pemprov Riau, tidak mau mengambil resiko tinggi.

"Itulah alasan mengapa RURTK menggantung, karena bertentangan dengan keputusan Menteri Kehutanan. Makanya sampai hari ini memang tidak ada landasan hukum mengeluarkan IMB. Bisa-bisa dipidana nanti kepala daerahnya,” cetusnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Mulyasman, memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru berkurang sebesar Rp2-3 miliar sejak dua bulan belakangan.
 
Hal itu terjadi akibat dampak ditangguhkannya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena belum jelasnya hasil verifikasi Perda RUTRK Kota Pekanbaru oleh Pemprov Riau.
 
Mulyasman mengaku, pelayanan pengurusan IMB saat ini terhenti, namun seluruh berkas permohonan pengurusan masih tetap diterima. Karena pihaknya masih berharap ada solusi alternatif lain dari pihak Pemerintah Provinsi Riau, dalam satu bulan diperkirakan sekitar 300 berkas masuk ke Distarubang, Kota Pekanbaru.**(dwi)