SIAK -- Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi meminta kepada pihak yang akan melakukan penertiban di Cagar Biosfir Giam Siak Kecil dan hutan penyanggah yang ada kecamatan Dayun dari tangan perambah untuk tidak takut dalam menegakkan kebenaran.

Karena akibat dari perambahan hutan yang dilakukan berbagai Suaka Margasatwa ikut punah, padahal Suaka Marga Satwa Cagar Biosfier Giam Siak kecil sudah di Deklerasilan oleh UNESCO di Korea Selatan pada tanggal 25 Mei 2009 lalu, dan telah dicanangkan juga oleh Menteri Kehutanan RI pada 1 Juli 2009 lalu

"Terutama terhadap hutan lindung cagar biosfier yang sudah mulai punah digasak oleh tangan tangan perambah harus kita selamatkan secepat nya," tegas Bupati Syamsuar saat rapat singkronisasi penyelenggaraan pemerintah daerah diruang Raja indra pahlawan room, Selasa 22 Maret 2016.

Syamsuar menyebut, perambahan di cagar Biosfer Giam Siak Kecil ini telah terjadi dilahan seluas 2.484 hektare yang telah dijadikan areal perkebunan serta pemukiman masyarakat, lahan tersebut dikuasai 205 kepala keluarga yang sebagian besar berasal dari luar Kabupaten siak.

Upaya penertiban sudah dilakukan lewat pendekatan persuasif dengan melakukan sosialisasi pada tanggal 30 Juni 2015 dan tanggal 2 Juli 2015 lalu, dan telah diserahkan dua kali surat peringatan yang meminta agar perambah bersedia meninggalkan lokasi, langkah ini seperti nya sudah mulai membuahkan hasil pasal nya, sudah ada beberapa kepala keluarga keluar dari sana.

"Begitu juga dengan hutan lindung yang ada di wilayah danau Zamrud kecamatan Dayun agar tidak terjadi seperti Cagar Biosfer diminta kepada pihak terkait agar dapat melakuan pemantauan di lapangan supaya tidak dirusak oleh tangan tangan perambah ,tang jelas hutan lindung haris kita selamat kan,"Ujar Bupati Syamsuar. **(jas)