BAGANSIAPIAPI -- Agar tidak salah dalam membuat laporan usai magang, Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Rokan Hilir diberi pemahaman tentang membuat laporan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung serbaguna Bagansiapiapi, Selasa 29 MAret 2016 siang itu ikut dihadiri Plt Sekda Rohil H Surya Arfan, dan juga perwakilan dari DPRD Rohil, dengan menghadirkan Dr Ir Daden Gandana Majakusumah MSi, dari Kemendagri, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Daden menyebut kalau SOP ini menjadi bumerang para praja IPDN yang sebentar lagi selesai menjalankan praktek lapangan di pemerintahan kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mereka dituntut untuk dapat membuat SOP tersebut dengan baik dan benar. 

Dia menjelaskan, terdapat Enam tahapan yang harus ada dalam pembuatan SOP, pertama menentukan judul SOP, menyusun uraian tugas dan penanggung jawab pembuatan SOP, tahap vertifikasi tugas pada pimpinan pembuatan SOP, tahapan penggambaran SOP, vertifikasi ulang dan penyelesaian SOP, dan yang terakhir tahap cetak SOP.

"Pembuatan SOP harus jelas dan tidak boleh melenceng dari keadaan yang sebenarnya, setelah selesai penyusunan harus ada tanda tangan serta stempel pada narasumber SOP nya," jelas Daden.

Dalam acara tersebut ada salah satu kelompok praja yang memang sudah selesasi menyusun SOP mereka, dan hasilnya luar biasa. Mereka ditugaskan di kantor DPRD Rohil. Kelompok tersebut dibimbing langsung oleh Ir Kamal serta hasilnya diserahkan langsung kepada Sekda dan DPRD Kabupaten Rohil. 

"Saya sangat apresiasi kepada DPRD yang telah membimbing dan telah memaparkan materi kepada praja kami yang bertugas di DPRD Rohil sehingga mereka dapat menyelesaikan SOP dengan baik,"kata Kamal.**(Adv/Humas/rif)