SIAK -- Kepada seluruh pemerintah desa yang ada di Kabupaten Siak dingatkan agar dalam menggunakan angaran yang ada dapat dilaksanakan. sesuai jalur, dan jangan sampai terjadi penyimpangan.

"Untuk itu sesuai dengan PP 60, bahwa BPKP terlibat sebagai pembina terhadap penggunaan setiap anggaran desa yang digunakan oleh Pemerintah Desa dalam memajukan roda pembangunan,"terang BPKP Provinsi Riau melalui kepala bidang kestabilan anggaran pemerintah daerah Rustam saat rakor pejabat pemerintahan di Gedung Mahratu Siak, Selasa 12 April 2016.

Sebab untuk terciptanya penggunaan dana desa yang baik serta tepat pada sasaran yang dituju, Pememrintajh Desa harus merujuk kepada Penggunaan dana desa yang akuntabilitas yang terarah dan terukur.

Karena semakin besarnya anggaran yang diplotkan oleh Pemerintah kesetiap desa, tentunya juga akan semakin berat pula tugas yang diemban, tapi jika penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan desa dan dilaksanakan sesuai jalur dan petunjuk yang ada, maka diyakini tidak akan terjadi penyimpangan.

"Untuk membina pemerintah Desa terhadap penggunaan angaran yang ada dalam jangka pendek, pihak BPKP punya program akan memberi pelatihan kepada pemerintahan desa,"tambah dia mengkahiri.**(jas)