PELALAWAN -- Pemerintah Kabupaten Pelalawan hingga saat ini belum berencana memberlakukan 6 Hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun disejumlah SKPD yang langsung menyentuh pelayanan seperti RSUD Selasih, Polhut, BPMP2T dan lain sebagainya.

"Ya, kalau Pemkab Pelalawan belum ada rencana memberlakukan 6 Hari kerja. Begitu pula belum ada kebijakan Propinsi Riau yang memberlakukan 6 Hari kerja ataupun dari pusat.Selama ini 5 hari kerja masih dinilai efektif dan efisien," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan Andi Yuliandri SKom, kepada media ini 4 Januari 2016.

Disinggung soal informasi surat edaran Bupati Pelalawan untuk diberlakukan 6 Hari kerja dibantah pihak BKD. "Tidak ada surat edaran pemberlakuan 6 Hari kerja.Kita masih berpijak kepada Perbup hanya sifatnya pelayanan saja seperti RSUD Selasih dan sebagainya.Jelasnya Kita masih 5 hari kerja," ucapnya.

Dikatakan Andi,jika mengacu dulunya,target kerja ASN 37 setengah jam dengan waktu pulang pukul 14.15 Wib. "Tapi Kita inikan pulangnya pukul 16.00 Wib.Tentunya hingga saat ini masih tidak ada permasalahan soal efektifitas dan efisien kerja atau waktu. Kecuali ada kebijakan baru baik dari Propinsi maupun Pusat," tukasnya.**(ham)