• Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis Rully Affandi didampingi Ari Supandi dan pihak keluarga terdakwa bansos kamis (14/4)

BENGKALIS -- Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis menjadi terdakwa kasus Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012, Kamis 14 April 2016 mengembalikan kerugian uang negara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis senilai Rp 589 juta.

Keterangan tersebut saat dikonfirmasikan Kepala Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, SH.MH melalui Kasi Inteljen Rully Affandy SH MH, kepada wartawan Kamis 14 April 2016 di Bengkalis. 

“Pengembalian dua terdakwa, dengan perincian dari terdakwa dari Purboyo melalui anak kandungnya sebesar Rp465  juta, sedangkan dari terdakwa Tarmizi melalui istrinya sebesar Rp124  juta, " ungkap Rully Affandi yang turut disaksikan oleh Ari Supandi dan penyidik Jaksa beserta keluarga dua terdakwa dikantor Kejaksaan Negeri Benggkalis.

Dikatakannya, pengembalian kerugian negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2012 tersebut, juga sebelumnya terdakwa Purboyo dan Tarmizi telah mengembalikan kerugian negara selain itu juga terdakwa Rismayeni dan beberapa terdakwa lainya.

"Pengembalian dilakukan dua terdakwa hari ini, dengan nilai Rp589 juta,"ungkap Rully.

Saat disinggung mengenai keringanan terhadap terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, Rully mengatakan, bahwa hal itu akan ditentukan saat dalam persidangan.

"Soal keringanan terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, itu akan ditentukan saat sidang lanjutan di pengadilan," akhirnya Rully Affandi.**(put)