PELALAWAN -- Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus bandar sabu-sabu berinisial Am (59) di rumahnya di Jalan Lintas Timur, Sorek Satu, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan. 

Alhasil kakek yang juga pengawai swasta, berhasil diamankan bersama enam paket sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 4,7 juta yang diduga  hasil penjualan narkoba, serta Hp merek nokia, Selasa 19 April 2016 sore kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersangka Am itu, dari informasi masyarakat. Kalau tersangka kembali di khabarkan terlibat peredaran narkoba di daerah Sorek. Kemudian Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan dibawa pimpinan Kasat AKP Edi Yasman, yang telah menjadikan Am sebagai salah satu target operasi (TO) terus dipantau keberadaanya. Hingga di dapat informasi dari masyarakat yang memastikan kalau Am mengedarkan sabu-sabu langsung di ringkus saat baru pulang ke rumahnya.

Walau sempat berkilah tapi saat digeledah polisi berhasil menemukan enam paket sabu-sabu di dalam saku baju dan celananya dengan rincian satu paket besar, satu paket sedang dan empat paket kecil siap edar, dengan total enam paket seberat 6 gram. Selain polisi mengamankan sabu senilai Rp 7 juta, juga uang tunai sebesar Rp 4,750 juta diduga hasil penjualan barang haram ikut disita polisi, serta handphone jenis Nokia warna hitam digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat, Kamis 21 April 2016 membenarkan adanya penangkapan tersangka pengendar narkoba di daerah Sorek tersebut.

”Saat ini tersangka telah diamankan sebagai terduga pengedar . Sedangkan kasusnya masih di kembangkan untuk mencari pemasok dan bandar besarnya,” ujar Paur Humas.**(ham)