PASIR PENGARAYAN -- Selama Triwulan pertama tahun 2016, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengarayan, kabupaten Rokan Hulu tengah menangani dua kasus korupsi, satu kasus masih tahap lidik, sedangkan satu kasus lagi sudah tahap dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan.
Informasi ini disampaikan, Kepala Kejari Pasir Pengarayan, Syafiruddin, SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nico Fernando, SH, di ruang kerjanya, Rabu 27 April 2016.
"Yang tengah kita lidik terkait APBD Rohul tahun 2016, kini dalam keadan ful baket ful data, kita harapkan nanti berkasnya bisa sempurna," terang Fernando.
Kemudian, sambung Nico Fernando, saat ini tengah proses dakwaan, sudah menjalani 5 kali sidang, terkait dana Belanja Hibah APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 lalu, diduga fiktif.
"Terdakwanya 1 orang ini JH, adapun kerugian negaranya sekitar Rp 240 juta, itu berdasarkan laporan masyarakat, program tersebut diduga fiktif, mudah-mudahan 4 kali sidang lagi, kasusnya sudah bisa diputuskan, kini masih tahap pemeriksaan saksi terdakwa," terangnya.
Tambahnya, sesuai target dari Kejaksaan Agung (Kejagung), kalau di tingkat Kejari itu diwajibkan memiliki target pengungkapan satu penanganan kasus korupsi dalam konteks penindakan. "Kita hanya berkoordinasi supaya langkah pencehagan dan menjaga supaya tidak terjadi kerugian negara," terangnya.**(lim)



