BENGKALIS -- Pihak Polres Bengkalis terus melakukan penertiban terhadap pengendara, salah satunya pengendara wajib mempunyai SIM, akan tetapi banyak timbul permasalahan jika ketika mengikuti peraturan itu.

Seperti yang di alami salah seorang warga inisial ZK mengatakan Kamis 28 April 2016 kemarin, Dia mengajukan pembuatan SIM A dan SIM C untuk perpanjangan ke petugas pelayanan SIM keliling yang bertempat dijalan sudirman Bengkalis, kepada dirinya petugas mengatakan untuk pembuatan  SIM A dan sim C dikenakan tarif Rp 810.000,-, ZK terkejut saat salah satu oknum polisi berinisial RK-red meminta tarif perpanjangan.

"Setau saya, untuk pengurusan pembuatan SIM baru A hanya dikenakan 120.000,- dan untuk perpanjangan hanya dikenakan biaya Rp 80.000,- kenapa bisa sampai Rp 810.000,-," tanya ZK.

Saat wartawan mengkomfirmasi perihal adanya pembuatan tarif SIM A dan C yang sangat tidak sesuai itu, oknum polisi berinisial RK magatakan, kalau untuk pembuatan sim A dan C sudah tarif nya sebesar itu.

Disinggung mengenai tarif pembuatan sim A, oknum polisi ini malah mengalihkan pembicaraan." Kalau pengurusan SIM untuk wartawan dengan kasad bisa gratis, tapi kalau untuk umum sudah standarnya segitu pak," ucap RK.**(fer)