SIAK -- Proses untuk mendapatkan identitas diri selain gratis juga semakin dipermudah, pasalnya sekarang bagi masyarakat yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk Elkektronik (KTP-e) tinggal menyodorkan foto copy KK nya saja lagi.

"Ya, dengan telah dikeluarkannya surat edaran oleh Mendagri yang telah mengiktruksi kan seluruh kepala daerah dan Dinas kependudukan catatan sipil agar terkait untuk mendapat KTP-e cukup dengan menyodorkan foto copy KK saja dan lansung diproses,"Kata Kepala Dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Siak H Rakhmansyah SH MH, kepada Gaungriau.com, Senin 23 Mei 2016

Dijelaskan, surat edaran Mendagri tersebut terkait permudahkan pengurusan KTP-e tersebut di terima pihaknya lebih satu minggu yang lalu, terhadap surat edaran Mendagri tersebut, pihaknya telah menyikapinya dengan menginformasikan hingga ke desa-desa melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi yang dia pimpin.

Untuk diketahui pengurusan identitas diri yang menggunakan foto copy KK saja hanya berlaku untuk mendapatkan KTP-e saja, sedangkan untuk mendapatkan akte kelahiran tetap mengacu kepada prosedur melalui administrasi yang lengkap seperti biasa dan belum ada petunjuk perubahan sarat-saratnya.

Karena dalam menetapkan syarat-syarat administrasi terhadap pengurusan identitas diri termasuk untuk urusan akte kelahiran, didaerah ini gerbong petunjuknya hanya satu pintu saja, sebab apa yang diarahkan oleh Kemendagri itu yang di terapkan kepada masyarakat.

"Oleh sebab itulah, dalam hal pengurusan bagi masyarakat yang memenuhi sarat-sarat administrasi yang sudah ditetapkan oleh aturan, kita akan memprosesnya secara cepat, kita tidak pernah menggambat atau memperlambat segala urusan, selagi semuanya administrasinya lengkap, untuk mendapatkan identitas diri sesuai prosedur, tetap kita keluarkan,"terang Rakhmanstah.**(jas)