BENGKALIS -- Bupati Amril mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan, pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Lebih-lebih sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan berbagai peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan orang nomor satu diwilayah berjuluk Negeri Junjungan ini saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemerintahan bagi BPD se-Kabupaten Bengkalis di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa 31 Mei 2016.

Bimtek dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur BPD ini juga dihadiri Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad dan Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Binmas, AKP Anindhita Rizal.

"Sekedar menyegarkan ingatkan kita, ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD, yaitu: pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan, ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa" kata Amril dalam sambutannya.

Sesuai ketiga fungsi itu, imbuhnya, ada dua pola hubungan sinergitas yang harmonis, dan saling bersimbioisis mutualisme yang harus dibangun dengan baik oleh BPD.

"Pertama, hubungan dengan kepala desa. Kedua, hubungan dengan masyarakat sebagai pemiliki aspirasi yang harus diperjuangkan. hubungan antara BPD dengan kepala desa adalah mitra kerja strategis dalam kedudukannya sebagai legislatif dan eksekutif desa. keduanya ibarat dua sisi mata uang, dan kedudukannya sejajar. karena itu, dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan desa, BPD dan kepala desa harus sejalan, mesti selaras. tidak boleh saling meniadakan, harus saling menguatkan" tegas Amril.

kemudian, imbuhnya lagi, sebagai legislatif desa, BPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representatif, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi warga. sesuai fungsi-fungsi tersebut, maka seluruh anggota BPD di daerah ini, diharapkan agar benar-benar bisa membangun kedua pola hubungan itu dengan baik secara bersamaan.

"Untuk itu, karena saat ini desa telah mendapatkan otonomi sendiri, maka setiap anggota BPD harus senantiasa meningkatan kompetensi diri. tidak boleh berhenti belajar, supaya kewenangan dan fungsi serta amanat yang diberikan masyarakat, dapat dijalankan optimal, berdaya dan berhasil guna" pesan mantan anggota DPRD Bengkalis tiga periode ini.

Karena itu, Bupati Amril menyambut baik kegiatan ini. Apalagi salah satu tujuan utamanya Bimtek ini untuk membangun sinergitas antara perangkat desa dan BPD guna menghasilkan Perdes yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Apalagi saat ini hampir seluruh desa di kabupaten Bengkalis ini masih sangat minim dalam menghasilkan Perdes. Berdasarkan evaluasi, setiap tahunnya umumnya setiap desa hanya menghasilkan satu Perdes yang bersifat rutin, yaitu Perdes tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). itupun disejumlah desa terkadang masih sering terlambat" ungkap Amril.

Sebagai contoh, sambung Amril, salah satu kunci keberhasilan desa-desa di pulau Jawa, Bali dan beberapa provinsi lain termasuk di Sumatera menjadi desa yang maju dan mandiri dengan swadaya masyarakat yang tinggi, ternyata turut ditentukan kemampuan desa-desa tersebut dalam menghasilkan berbagai Perdes. Sehingga, baik itu potensi ekonomi maupun non ekonomi, misalnya SDM yang dimiliki, termanfaatkan secara optimal dalam mendukung terwujudnya kemandirian desa.

"Sehubungan dengan itu, karena salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, maka melalui Bimtek ini, kami harapkan agar ke depan seluruh anggota BPD dapat berinisiasi, menjadi inisiator atau pemprakarsa dalam pembuatan Perdes di luar Perdes tentang APBDes. Misalnya perdes tentang badan usaha milik desa, aset desa, perlindungan masyarakat, dana sosial masyarakat, disiplin perangkat desa, kerjasama desa, dan sebagainya" pesan suami Kasmarni ini.

Sementara itu, dalam laporannya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, H. Ismail mengatakan bimtek yang diikuti aparatur BPD dari 136 desa ini, akan diberikan materi oleh narasumber dari BPMPD provinsi Riau dan Kapolres Bengkalis.**(put)