BAGANSIAPIAPI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan  Hilir mensyahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah  (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Rohil, Senin 25 April 2016. Enam Ranperda ini rentetan dari 20 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

"Kita baru bisa mengesahkan enam Ranperda jadi Perda. Dan 14 Ranperda masih dalam penyempurnaan. Karena banyak hal ditimbulkan maka perlu kajian lebih dalam," ujar  Wakil Ketua DPRD Rohil, Drs Syafruddin, MM.

Menurutnya, bahwa 14 Ranperda yang belum disahkan akan dijadwalkan dalam sidang paripurna DPRD Rohil kedua. Karena dalam satu tahun ada tiga kali sidang paripurna pembahasan Ranperda.

Setakat ini ada tiga Panitia Khusus (Pansus) sudah selesai. Masing-masing Pansus terdapat lima Ranperda. Untuk dua Pansus lagi belum bisa menyampaikan laporan pembahasan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa materi ataupun data yang harus dilengkapi oleh Pemkab Rohil.

"Sekedar diketahui bahwa proses pembahasaan cukup memakan waktu. Ini semua  dikarenakan hal ini materi muatan Ranperda yang diajukan harus disesuaikan dalam  pedoman peraturan UU yang ada. Sehingga semua bisa dapat diaplikasan dengan baik,"  katanya.

Enam Perda tersebut diantaranya adalah Perda tentang Penyelenggaraan Warung Internet dan Lahan Perlindungan Pertanian Ketahanan Pangan, Perda tentang struktur organisasi dan tata kerja pengelolaan aset daerah, Perda tentang penyelengaraan kepariwisataan, Perda Tentang pengelolaan persampahaan dan Pemberdayaan koperasi usaha mikro kecil  dan menegah, Perda tentang struktur organisasi dan tata kerja dinas perhubungan dan  Perda tentang penyelengaraan pendidikan dan pembentukan kecamatan Bangko Raya.

Sebelumnya, Pemkab Rohil telah menyampaikan 20 ranperda kepada DPRD setempat, yang  belum disahkan, diantaranya; Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rokan  Hilir 2006-2026, Perubahan Nomor 20 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2016.

Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD, Perubahan Nomor 21 tahun 2011 tentang  Retribusi Pelayanan Pasar. Penyertaan Modal Pemerintah pada Bank Riau Kepri.Perubahan  Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.Perubahan 21 
tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peningkatan Dana Anggaran Dengan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Kubu.Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PT Bumi Siak Pusako.Retribusi Pemakaian  Kekayaan Daerah pada Bidang Lingkungan Hidup. Sarang Burung Walet.

Sedangkan renperda tentang perubahan pajak atau retribusi saat itu masih menunggu penjelasan atau keterangan dari SKPD terkait, Perubahan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Perubahan Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Restoran.Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PT PIR dan RAL.**(zai)