TEMBILAHAN -- Polres Indragiri Hilir memusnah ribuan buah-buahan segar di halaman Kantor Polres Inhil Jalan Gajah Madah Tembilahan, Selasa 14 Juni 2016.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK, dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Dandim 0314 Inhil, Kepala Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tembilahan, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Pertanian dan Karantina Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK dalam kesempatan itu mengatakan jika buah tersebut adalah hasil tangkapan Satpol Air Polres Inhil pada Ahad 19 Mei 2016lalu.

''Buah yang dimusnahkan hari ini masuk dari luar negeri dan proses masuknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu tidak ada izin dari Balai Karantina,'' ujar Kapolres.

Kapolres mengakui berat melakukan pemusnahan tersebut, karena baginya jika dibagikan kepada orang yang membutuhkan akan sangat bermanfaat buah-buahan tersebut.

''Tapi namanya ini adalah aturan, jadi harus kita lakukan. Ini juga upaya memberitahukan kepada masyarakat bahwa jika memasukkan barang dari luar, harus ada izin dari Balai Karantina,'' lanjut Kapolres.

Adapun jumlah buah yang telah dimusnahkan tersebut sebanyak 180 kotak, yang terdiri dari 75 kotak buah pir, 95 kotak apel dan 10 kotak lemon.**(suf)