SIAK -- Setiap hari-hari besar keagamaan, Negara memberikan remisi kepada para napi yang menjalankan hukuman di rumah tahanan. Termasuk Rutan Siak sudah merupakan agenda tetap setiap tahunnya.

"Pemberian remisi untuk hari raya idul fitri 1437 H kali ini, berapa jumlah napi yang akan mendapatkan remisi masih menunggu surat dari Menkumham," kata Kepala Rutan Siak, Supriyadi B Cip SH kepada Gaungriau.com, Kamis 30 Juni 2016.

Supriyadi mengatakan, pemberian remisi hari raya idul fitri mekanismenya, kirim nama napi ke Menkumham. Untuk Rutan Siak, ada 300 lebih napi yang namanya diusulkan untuk mendapat remisi.

Untuk menetapkan siapa-siapa Napi yang akan mendapatkan resmisi tersebut ditentukan oleh pihak Menkumham yang menilai. "Terhadap nama-nama yang kita usulkan tersebut juga tidak ada yang namanya titipan, semuanya sama dan semua napi juga punya hak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman," ujarnya.

Dirinya belum bisa menyampaikan kepada publik berapa jumlah napi yang akan mendapatkan remisi pada raya Idul Fitri tahun ini. Semua itu dikarenakan surat dari Menkumham belum dia terima.

"Amsumsi kita, dari jumlah 300 lebih yang diusulkan yang disetujui oleh Menkuham diperkirakan paling diatas 100 saja. Mudah-mudahan lebih dari angka itu," harap Supriyadi.**(jas)