ASN Jangan Takut Berkonsultasi Masalah Hukum ke LKBH Korpri
Rabu, 10 Agustus 2016 - 00:00:00 WIB
BAGANSIAPIAPI -- Bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKB) Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada dasarnya diberikan sebagai wujud pemenuhan hak ASN. Hal ini dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum dalam rangka menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya.
Menurut Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum LKBH Korpri Riau, H Syahruddin AB, SH MH, LKBH Korpri Provinsi Riau dapat membantu ASN sebagai anggota Korpri yang tersangkut masalah hukum, karena tidak semua ASN mengerti masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum pidana.
“Hal itu sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) angka 4 anggaran Dasar Korpri, dimana setiap anggotanya mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum. Serta Undang-undang Aparatur Sipil Negar (ASN) pasal 3 yang menyebutkan adanya jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas," jelas Syahruddin dihadapan ASN Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dalam kegiatan Sosislisasi Undang-Undang dan Hukum oleh Sekretariat Korpri Riau, Rabu 10 Agustus 2016, di hotel Lion Bagansiapiapi.
Syahruddin mengatakan ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan masalah hukum, dapat berkonsultasi ke LKBH Korpri Provinsi Riau. Karena LKBH Korpri Provinsi Riau tugasnya tidak hanya sebagai lembaga bantuan hukum saja, tetapi juga mempunyai tugas untuk memberi pendampingan di Pengadilan dan ini tidak dipungut biaya.” Kalau masalah biayanya langsung dari Korpri Provinsi Riau,” katanya.
Ditambahkanya, dalam memberikan bantuan hukum kepada anggotanya, LKBH Korpri Provinsi Riau juga mengangkat pengacara dari umum, mareka-merekalah yang bertugas melakukan pendampingan hukum bagi PNS di Provinsi Riau ini. Ada beberapa kasus yang dalam penyelesaiannya didampingi oleh pengacara dari LKBH Korpri. "Karena itu, ASN yang tersangkut persoalan hukum jangan takut untuk berkonsultasi dengan LKBH," himbaunya.
Sementara Drs Prawira Rapadi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang 43 tahun 199, pasal 24, PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangkakan telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
Lalu pada PP nomor 4 tahun 1996, Dia menyebut bahwa untuk kepentingan peradilan PNS yang didakwa melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan oleh yang berwajib, dikenakan tanahan sementara, maka mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara.
PNS yang oleh yang berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa melakukan pelanggaran pidana yang tidak menyangkut jabatan, tetapi berakibat hilangnya kepercayaan penghargaan, martabat dan wibawa pegawai, dapat dikenakan pemberhentian sementara.
"Namun, apabila telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, ternyata PNS tersebut tidak bersalah, maka PNS tersebut direhabilitasi terhitung sejak dikenakan pemberhentian sementara atau diaktifkan kembali sebagai PNS dan dikembalikan ke jabatan semula," jelasnya.**(nik)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Selasa, 05 April 2016 - 00:00:00 WIB
Mantan Kabag Keuangan Setda Inhu Tertipu Seratus Juta
RENGAT -- Drs H Syahsoerya R MM (64), Pensiunan PNS mantan Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditipu rekan bisnisnya sebesar Rp 100 Juta. Kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Inhu pada…
-
Selasa, 05 April 2016 - 00:00:00 WIB
Buktikan Tuduhan, Dedet Laporkan Dana Eskalasi ke KPK
JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman, Selasa 5 April 2016 pagi, mendatangi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kedatangan politisi dari Fraksi Partai Demokrat tersebut untuk melaporkan persoalan atau polemik seputar penganggaran dana pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau sebesar Rp220…
-
Selasa, 05 April 2016 - 00:00:00 WIB
Cabuli Pacar Masih ABG, Pemuda Pengangguran Diciduk Polres Pelalawan
PELALAWAN -- Seorang cewek anak baru gede (ABG) sebut saja namanya Melati (16) disetubuhi oleh pacarnya FA (19) di sebuah gubuk kosong di Jalan Ambisi, Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan. Akibatnya pemuda pengangguran ini (FA) harus berurusan dengan…
-
Senin, 04 April 2016 - 00:00:00 WIB
Anggota Inteljen Kodim 0303 Bengkalis Amankan Satu Orang Pengedar Upal
BENGKALIS -- Erwin (23) warga Sungai Limau Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, diringkus anggota Intelejen Kodim 0303 Bengkalis. Karena kedapatan mengedar Uang Palsu (Upal) Senin 44 April 2016 sekira pukul 02.00 Wib dini Hari. Saat diamankan tersangka Erwin…
-
Senin, 04 April 2016 - 00:00:00 WIB
20 Personil Polisi Baru Lakukan Dialog Dengan Masyarakat
PASIR PENGARAYAN -- Sebanyak 20 Anggota personil baru Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan dialog dan diskusi dengan masyarakat, terkait bahaya Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlhut) serta radikalisme. Ke-20 polisi baru tersebut, dikomandoi, Bripda Ridwansyah, melakukan silaturrami dengan…
-
Senin, 04 April 2016 - 00:00:00 WIB
Miliki Narkoba Warga Batu Gajah Air Molek Ditangkap Polsek Peranap
RENGAT -- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap kembali mengamankan 1 orang warga yang diduga memiliki narkotika jenis shabu. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk ketika dikonfirmasikan melalui Paur Humas Polres Inhu…
-
Minggu, 03 April 2016 - 00:00:00 WIB
Ingin Melarikan Diri, Pengedar Narkoba di Dor Petugas
TEMBILAHAN -- Aksi kejar-kejaran di pelabuhan pasar ikan Desa Kotabaru, Seberida warnai penangkapan SA alias Seni (25) warga parit Sungai Biuku Desa Pebenaan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu 2 April 2016. Kapolres Inhil AKBP Hadi…
-
Sabtu, 02 April 2016 - 00:00:00 WIB
Belum Mengantongi Rekom, BPT-PM Tidak Akan Terbitkan Izin Usaha
PEKANBARU -- Izin usaha perhotelan di Pekanbaru wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hidup dan instansi lainnya. Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekabaru, M Jamil mengatakan bahwa usaha perhotelan wajib mengantongi…
-
Jumat, 01 April 2016 - 00:00:00 WIB
Tes Urine Bagi ASN, Pemprov Riau Ajukan Anggaran di APBD Perubahan
PEKANBARU -- Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obat terlarang yang digalakkan Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini, juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. "Karena test urine tersebut membutuhkan dana, maka…
-
Jumat, 01 April 2016 - 00:00:00 WIB
Kehadiran Tim KPK Diharapkan Mampu Kurangi Tingkat Korupsi di Riau
PEKANBARU -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman mengaku saat ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di Riau dalam rangka memberi masukan terkait pencegahan terjadinya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. …
-
Kamis, 31 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Empat Pelaku Diduga Pembakar Lahan Diciduk Polisi
BENGKALIS -- Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis mengamankan 4 orang diduga pelaku pembakar lahan di Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis. 4 orang masing- masing inisial DS (20), JN (35), MY (33) dan AH (35) pada Rabu 30 Maret 2016 kemarin.
-
Kamis, 31 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
HUT Damkar ke-97, Kapolres: Tugas Damkar Sangat Berat
SIAK -- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-97, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak menggelar upacara di Lapangan Tugu depan Istana Aserayah Al Hasyimiah, Kamis 31 Maret 2016. Bertindak selaku Inspektur upacara Kapolres Siak AKBP Ino Harianto SIK.
-
Kamis, 31 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Pemda Dinilai Tidak Serius Dalam Pemberantasan Narkoba
TEMBILAHAN -- Pemberantasan Narkoba merupakan komitmen yang dibangun Pemerintah. Sebagai bentuk realisasi dari komitmen yang telah dibangun, banyak program yang dicanangkan. Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang beberapa waktu lalu mencanangkan tes urine terhadap aparatur daerah sebagai upaya pemberantasan narkoba dalam birokrasi Inhil dan vertikalisasi Badan Narkotika Nasional…
-
Kamis, 31 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
BNNP Riau Musnahkan 3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
PEKANBARU -- Sebanyak 3 Kg lebih sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi dimusnahkan di kantor BNNP Riau, Kamis 31 Maret 2016. Barang bukti tersebut adalah hasil penangkapan terhadap enam orang tersangka yang dilakukan pada Sabtu 19 Maret 2016 lalu.
-
Kamis, 31 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Satpol PP Dumai Masih Kekurangan Anggota
DUMAI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai hingga kini masih kekurangan personil. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Dumai, Noviar Indra Putra kepada Rakyat Riau kemarin. Dia menjelaskan, sejauh ini Satpol PP Kota…
-
Kamis, 31 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Kades Tani Makmur Menghilang
RENGAT -- Pada awal tahu 2016 yang lalu masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dihebohkan oleh pemberitaan terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh beberapa Kepala Desa (Kades), termasuk Kades Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. Bahkan…
-
Rabu, 30 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Baru Empat Daerah Miliki LKBH Korpri
PEKANBARU -- Hingga saat ini baru Empat daerah di Provinsi Riau yang memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri), padahal keberadaan LKBH ini sangat dibutuhkan anggota Korpri di daerah-daerah. Hal itu disampaikan…
-
Rabu, 30 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Diduga Pakai Narkoba, 4 Security Dipecat
RSUD Dumai Lakukan Tes Urine Tanpa Melibatkan BNK
DUMAI -- Sebanyak empat orang tenaga keamanan (Security) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai dipecat karena diduga telah memakai Narkoba. Pemecatan 4 (empat) Security itu dilakukan setelah diketahui positif dari hasil tes urine yang dilaksanakan pihak RSUD Dumai.
-
Rabu, 30 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
BNK Siak Akan Perketat Tes Urine PNS
SIAK -- Dengan terus meningkatnya kasus Narkoba di daerah, menjadi tugas berat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Siak untuk membasminya. Apalagi masalah narkoba ini sudah merasuki semua lini, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, BNK Kabupaten Siak akan memperketat tes urine bagi PNS. …
-
Rabu, 30 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Langgar PP 53, PNS Bisa Diberhentikan
SIAK -- Sanksi final berujung pemberhentian bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berani mengangkangi PP Nomor 53 tentang disiplin pegawai. Apabila selama 46 hari tidak masuk kerja akan diberhentikan. "Jika kita mengacu kepada PP Nomor 53…





