• Emi Rosadi

RENGAT -- Menindak lanjuti Konflik yang terjadi antara masyarakat desa Lubuk Batu Tinggal kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan PT. Rimba Peranap Indah (RPI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) kabupaten Inhu siap menerima kuasa dari masyarakat.

Ini adalah bentuk perhatian dan simpati dari Apkasindo selaku Asosiasi yang menaungi Petani Kelapa Sawit di kabupaten Inhu, hal ini disampaikan oleh ketua DPD Apkasindo Inhu Emi Rosadi kepada wartawan.

"Apkasindo siap mendampingi secara hukum kasus penyerobotan lahan sawit milik warga Lubuk Batu Tinggal yang dilakukan oleh PT RPI. Silahkan warga melaporkan secara resmi kepada Apkasindo Inhu dengan dilengkapi bukti kepemilikan lahan dan kronologi penyerobotan lahan tersebut," tegasnya.

Laporan yang masuk nantinya akan dipelajari lebih lanjut oleh divisi hukum yang ada di Apkasindo, untuk selanjutnya akan ditentukan langkah hukum yang akan dilakukan terhadap PT RPI baik secara pidana maupun perdata.

"Divisi hukum Apkasindo DPD Inhu yang diperkuat oleh advokat Alhamran Ariawan SH MH dan rekan praktisi hukum lainya, siap mendampingi warga dalam melakukan langkah hukum terhadap PT RPI yang saat ini disebutkan telah menyerobot lahan sawit milik warga," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, penyerobotan lahan yang dilakukan PT RPI ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir, dengan menurunkan 12 unit alat berat jenis excavator dan melakukan penanaman pohon akasia diela-sela sawit milik warga.

Aksi yang dilakukan PT RPI ini dihawatirkan akan memicu konflik dengan warga, untuk itu warga melalui perangkat pemerintahan yang ada di desa dan kecamatan telah memberitahukan persoalan tersebut kepada Pemkab Inhu secara resmi.**(man)