RENGAT -- Pada hari Ahad 28 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 Wib di kota Batam kecamatan Batu Ampar kelurahan Tanjung Sengkuan telah dilakukan penangkapan terhadap Paiman bin Ismail (43) warga desa Batu Kerbau Kecamatab Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Yang bersangkutan adalah tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terhadap korbannya Abdul Rahman.
Dimana peristiwa tersebut terjadi didesa Japura dan pinggiran sungai indragiri desa Pasir Keranji kec Pasir penyu pada tahun 2014 yang lalu.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak selasa 30 Agustus 2016 membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Abdul Rahman (Tujang Urut) pada 2014 yang lalu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit jatanras Ipda M.Aditya Perdana STK dan didampingi anggota Reskrim Polsek Batu Ampar maka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap salah satu tersangka yang mengaku bernama Paiman," paparnya.
Selanjutnya dari hasil introgasi tersangka mengaku yang bertugas mengangkat korban untuk dimasukkan ke dalam mobil kemudian ketika berada di dalam mobil tersangka memukuli korban.
"Rencana Tindak Lanjut akan melakukan pengembangan  terhadap tersangka yang belum tertangkap, mengamankan tersangka kemapolsek Batu Ampar serta membawa tersangka kepolres Inhu guna proses penyidikan", pungkasnya.**(man)





