SIAK -- Melalui kuasa hukum Susdek Panjaitan and  Associates dan Mara Alam Siregar, forum petani Dayun Maju Bersama ( FPDMB) mengajukan surat permohonan Nomor 088/ADV-UP/Per/VI/2016 ke Menkopolhukam. Selain itu, para petani ini juga melayangkan surat ke komisi VI DPR RI dengan nomor 088/ADV-UP/Per/VII/2016. Surat tersebut berawal dari tidak tanggapnya pihak terkait terhadap tindakan PT RAPP  yang merusak sawit masyarakat.

Sebanyak 536 orang memberi kuasa hukum kepada Susdek dan Mara. Mereka berkomitmen untuk terus berjuang walaupun mendapat berbagai tantangan dan intimidasi.

Menurut Mara Alam Siregar, berdasarkan peraturan bersama Mendagri, MENHUT, Men PU, dan Kepala Pertanahan Nasional, nomor: 78 tahun 2014, nomor: PB.3/Menhut-11/2014, nomor:17/PRT/M/2014 Dan Nomor :8/SKB/2014 didalam SKB huruf a, dinyatakan sesuai keputusan MK nomor 34/PUU-IX/2011 penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat. 

"Ini diperkuat lagi Huruf e bahwa dalam rangka menyelesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan sepanjang masih menguasai tanah dikawasan hutan serta sesuai prinsip negara kesatuan Republik Indonesia perlu perlindungan hak-hak masyarakat," terang Alam.

Ditambahkan Mara Alam, dalam SKB 3 Menteri bab I pasal 1 ayat 17 ditegaskan, pengakuan hak adalah proses pemberian hak atas tanah yang alat bukti kepemilikan tidak ada tetapi telah dibuktikan kenyataan penguasaan fisiknya selama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997.