Rapat pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tersebut dipimpin Wakil Bupati Inhu H Khairizal pada Senin 29 Agustus 2016 kemarain di Aula Bappeda dan Litbang Inhu, dan diikuti oleh seluruh kepala Dinas, kepala Badan, Kepala Kantor serta kepala Bagian dilingkungan Pemkab Inhu.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) membentuk 2 Tim perumusan yang terdiri dari tim yang dikoordinir oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhu dan Tim yang dikoordinir oleh Asisten Administrasi Umum Setda Inhu.
Tim yang dikoordinir oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdapat 16 OPD, terdiri dari 1 badan, 12 dinas dan 3 bagian, sementara tim yang dikoordinir oleh Asisten Administrasi Umum terdapat 9 OPD yang terdiri terdiri dari 3 badan, 1 dinas dan 4 bagian termasuk Kecamatan serta kelurahan.
Yang mengherankan adalah tidak ada nya peran Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) H. Agus Rianto SH dalam Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tersebut.**(man)














