RENGAT -- Pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 Sekira pukul 14.00 Wib telah datang melapor ke Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ‎Tentang tindak pidana Penipuan yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira Pukul 18.00 Wib

Kasus ini dilaporkan oleh Mansur Sureni (61) warga desa Air Putih RT 022 / RW 005 Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu dengan terlapor Bustami S (66) dan Rokiah B (53) warga desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Kamis 15 September 2016 membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana penipuan yang terjadi di kecamatan Lubuk Batu Jaya.

"Pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015 Sdr. SAHABAT RAMBE (saksi) menawarkan Kebun Kelapa sawit Milik Bustami S (Terlapor) dan Rokiah B (Terlapor) Seluas 4 Ha kepada Sdr. MANSUR SURENI (Pelapor) Seharga Rp. 100 juta," terang Yarmen.

Kemudian Pada Selasa tanggal 27 Oktober 2015 pelapor melihat kebun yang ditawarkan di desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu bersama dengan Bustami S (Terlapor), Basuki (saksi), dan Sahabat Rambee (saksi).

"Kemudian pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 Pelapor menyerahkan uang kepada Bustami S dan Rokiah B Sebesar Rp. 20 juta sebagai tanda Jadi," kata Yarmen.

Selanjutnya pada hari  Jum’at tanggal 6 November 2015 Pelapor Kembali menyerahkan Uang Sebesar Rp. 15 juta dan pada hari selasa tanggal 10 November 2015 pelapor kembali menyerahkan uang kepada terlapor Sebesar Rp 10 juta.

"Pada hari selasa tanggal 15 Desember 2015 pelapor menyerahkan uang kembali sebesar Rp. 50 Juta sebagai uang pelunasan pembayaran tanah tersebut," katanya lagi.