RENGAT -- Deni Kurniawan Alias Deni (25) yang berprofesi sebagai sopir warga jalan swadaya Lingkungan III RT 002. RW 002 Kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Lirik, karena diduga telah mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Tunggal Perkasa Plantations (TPP) tempatnya berkerja.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 14 September 2016 lalu sekira pukul 15.30 Wib di areal kebun PT.TPP Blok Q desa Redang Seko kecamatan Lirik kabupaten Inhu dan dilaporkan oleh Triono (46) security PT.TPP,

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Sabtu 17 September 2016 membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian TBS milik PT. TPP.

"Telah terjadi TP pencurian janjang buah kelapa sawit milik PT. TTP atau hendak mendapat untung membawa janjang buah kelapa sawit untuk dijual keluar, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan," terang Yarmen.

Pada hari Rabu 14 September sekitar pukul 15.30 wib pelapor bersama saksi-saksi Sarino (43) dan Jumari (28) sedang piket di pos security PT.TPP jalan elak.

"Pelapor memberhentikan mobil colt diesel yg dikendarai oleh Dedi Kurniawan namun Tidak berhenti," terangnya.